Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
:
0
Ilustrasi tampilan aktivitas seseorang memantau running trade satu broker secara real-time.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru dalam rangka guna ketahanan dan tata kelola industri pasar modal.
Aturan tersebut ialah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek (Broker) dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dikutip Kamis (21/5/2026) mengatakan kedua POJK diterbitkan seiring maraknya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan.
“POJK Nomor 3 Tahun 2026 melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya.
Agus menjelaskan pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai kompleksitas kegiatan usaha.
Menurutnya, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek, sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas termasuk pembiayaan transaksi efek dan layanan transaksi efek luar negeri.
OJK juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Agus merinci, untuk PEKU 1 ditetapkan Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta, PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar, dan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
“POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai skala dan kompleksitas usahanya,” kata Agus.
Ia berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi
Related News
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis
Ini Cara BEI Tarik Minat Investor di Dalam dan Luar Negeri, Simak!
Perusahaan Entertainment dan PH Bakal IPO? Ini Kata BEI
DPR RI, Danantara, BUMN, & OJK Sidak ke BEI Bahas Stabilitas Pasar
BI Umumkan Batas Pembelian Maksimal USD25.000 Berlaku Mulai Juni 2026





