Terbitkan Aturan Baru, OJK Kebut Pengembangan Industri Fintech
EmitenNews.com—Peraturan fintech lending atau peer-to-peer (P to P) lending terbaru resmi diberlakukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau POJK 10/2022 pada tanggal 4 Juli 2022.
Peraturan yang dinanti sejak lama oleh industri fintech lending ini, sekaligus mencabut peraturan fintech lending sebelumnya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK 10/2022 ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan industri keuangan. Dengan begitu masyarakat akan mendapat alternatif pembiayaan. Selain itu dengan regulasi ini maka akan mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
"Dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen," jelas Anto dalam keterangannya, Senin (18/7).
Related News
Free Float 15 Persen Dikebut Lagi, OJK-BEI Mulai Jaring Suara Publik
INDS ARA, Tiga Saham Lain Justru Melorot Usai Buka Suspensi
Bebenah Bursa Berlanjut, Technical Meeting MSCI Digelar Tiap Pekan!
Bos OJK Paparkan Tuntutan MSCI, Berikut Ini Target Realisasinya
Simak! OJK dan SRO Paparkan 3 Poin Penting Hasil Temu Bersama MSCI
ELPI Digembok Bursa Usai Mentok ARA, Suspensi Berapa Lama?





