EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah sanksi administratif di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi. Hingga 29 Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 120 sanksi administratif atas pelanggaran kasus serta 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam konferensi pers penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

“Dari seluruh sanksi yang diberikan, OJK telah menjatuhkan 6 sanksi pencabutan izin, 329 sanksi peringatan tertulis, serta 6 perintah tertulis. Total denda administratif yang dikenakan mencapai Rp123,3 miliar,” ujar Eddy.

Selain penegakan hukum, OJK juga aktif menangani pengaduan masyarakat. Sepanjang 2025, OJK menerima 22 pengaduan terkait pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, dengan 18 pengaduan telah diselesaikan hingga akhir tahun.

Dari sisi literasi dan inklusi keuangan, OJK terus memperkuat edukasi kepada masyarakat. Sepanjang tahun ini, OJK telah menyelenggarakan 95 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal dan pasar modal syariah. Sementara itu, sosialisasi pasar modal terpadu dilakukan sebanyak lima kali di sejumlah daerah, yakni Sumatera Barat, Papua, Purwokerto, Kalimantan Timur, dan Jember.

Di tengah dinamika global yang dipengaruhi ketidakpastian kebijakan moneter serta tensi geopolitik, Eddy menegaskan bahwa kinerja pasar modal Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat.

Hingga 29 Desember 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,1 persen secara year to date dan ditutup di level 8.644,26. Peningkatan tersebut turut mendorong kenaikan kapitalisasi pasar, yang mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi nasional.

Dari sisi penghimpunan dana, pasar modal Indonesia mencatat 210 aksi korporasi, termasuk 18 emiten saham baru yang memperoleh pernyataan efektif dari OJK. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp268,68 triliun, tumbuh 36,45 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Aktivitas perdagangan juga mengalami peningkatan signifikan. Rata-rata nilai transaksi harian sepanjang 2025 naik 40,54 persen. Menariknya, lebih dari 79 persen Single Investor Identification (SID) berasal dari investor ritel, yang mayoritas merupakan generasi muda. Kondisi ini menunjukkan besarnya potensi generasi muda dalam mendorong pertumbuhan pasar modal nasional ke depan.

Dalam mendukung penguatan regulasi, OJK sepanjang 2025 telah menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) dan 6 Surat Edaran OJK, termasuk POJK Nomor 15 Tahun 2025 tentang penilaian kinerja reksa dana dan manajer investasi. Aturan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan kualitas informasi bagi investor.

“OJK berkomitmen untuk terus mewujudkan pasar yang teratur, wajar, dan efisien. Kami tidak menoleransi praktik manipulatif, transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor ritel,” tegas Eddy.

Ke depan, OJK memastikan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon akan terus diperkuat seiring dengan pengembangan industri dan perlindungan investor.