Terima Putusan Majelis Kehormatan, Uya Kuya dan Adies Kadir Menangis
Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan nasib 5 anggota nonaktif dalam sidang etik, Rabu (5/11/2025). Dok. Infobanknews.
Satu hal, mereka mendapat keringanan hukuman. MKD menilai mereka juga menjadi korban dari penjarahan dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Usai persidangan, kepada pers, Ahmad Sahroni mengaku menerima putusan tersebut dengan hati legowo. Ia menjadikan peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak, khususnya untuk anggota DPR-RI. "Keputusan sudah diambil oleh MKD. Saya terima secara lapang dada."
Meski tak dijatuhi sanksi hukuman, Uya Kuya mengatakan menghargai putusan MKD sebagai pembelajaran. "Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat putusannya."
Uya Kuya memastikan dirinya bersikap profesional atas putusan yang telah dibacakan hari ini. "Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan." ***
Related News
Atur Ketentuan WFH ASN Pemda, Ini Isi Surat Edaran Mendagri
Bahas Polemik Kasus Videografer Amsal, Komisi III Panggil Kejari Karo
Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil





