Terima Putusan Majelis Kehormatan, Uya Kuya dan Adies Kadir Menangis
Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan nasib 5 anggota nonaktif dalam sidang etik, Rabu (5/11/2025). Dok. Infobanknews.
Satu hal, mereka mendapat keringanan hukuman. MKD menilai mereka juga menjadi korban dari penjarahan dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Usai persidangan, kepada pers, Ahmad Sahroni mengaku menerima putusan tersebut dengan hati legowo. Ia menjadikan peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak, khususnya untuk anggota DPR-RI. "Keputusan sudah diambil oleh MKD. Saya terima secara lapang dada."
Meski tak dijatuhi sanksi hukuman, Uya Kuya mengatakan menghargai putusan MKD sebagai pembelajaran. "Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat putusannya."
Uya Kuya memastikan dirinya bersikap profesional atas putusan yang telah dibacakan hari ini. "Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan." ***
Related News
DPR Apresiasi PGN SAKA, Hulu Migas Tumbuh Selaras Lingkungan
Mahfud Sebut 4 Masalah Pokok dalam Bahasan Komisi Reformasi Polri
BNN Gagalkan Peredaran 160 Kilo Sabu, Terhubung Sindikat Internasional
Menkeu Purbaya Ungkap Tak Bisa Langsung Pecat Pegawai, Ini Kendalanya
Hari Ini KPK Tetapkan Tersangka dari OTT Aparat Pajak dan Bea Cukai
Perkuat Ekosistem, BSN Luncurkan Superapps Bale Syariah





