EmitenNews.com -Perusahaan manajer investasi PT Asia Raya Kapital mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,58 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan kasus pelanggaran peraturan perundangan di bidang pasar modal yaitu terkait kasus dugaan korupsi Asabri.

 

Dikutip dari keterangan resmi OJK, hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Asia Raya Kapital menunjukkan adanya peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 4 Agustus 2023 OJK menetapkan sanksi sebagai berikut:

 

Padahal berdasarkan data akhir tahun 2022, dana kelolaan reksadana campuran syariah tercatat Rp703,69 miliar.

 

Asia Raya Kapital menempati posisi puncak daftar manajer investasi dengan dana kelolaan reksadana campuran syariah terbesar pada Desember 2022, dengan kelolaan Rp264,67 miliar. Pangsa pasar reksadana campuran syariah yang dikuasai Asia Raya tercatat 38%.

 

Sebagai tambahan informasi, Asia Raya Kapital Sendiri merupakan Manajer Investasi (MI) yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Soetrisno Bachir yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan partai.

 

Pertama, terhadap PT Asia Raya Kapital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.575.000.000 dan Perintah Tertulis untuk:

 

  1. Melakukan pembubaran 4 Reksa Dana (Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah, dan Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang), membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku; dan

 

  1. Membubarkan Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Berimbang Pemberdayaan Ekonomi Umat sesuai ketentuan berlaku:

 

Selanjutnya, jangka waktu Perintah Tertulis tersebut adalah 6 bulan dan PT Asia Raya Kapital diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut PT ARK tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT Asia Raya Kapital.

 

Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT Asia Raya Kapital terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut: