Terlibat Kasus Jiwasraya, OJK Denda Pan Arcadia Capital Rp1,5 M
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Pan Arcadia Capital karena tenaga pemasar Manejer Invetasi (MI) tersebut memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberi iming-iming keuntungan pasti.
OJK juga membubarkan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, dan KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menyampaikan sanksi tersebut ditetapkan OJK pada 18 Agustus 2023 yaitu PT Pan Arcadia Capital melakukan transaksi Efek melalui 1 Perantara Pedagang Efek melebihi 30 persen dari total nilai transaksi selama 1 tahun, yaitu pada tahun 2019.
Kedua, Pan Arcadia Capital ketahuan melakukan pemasaran dan/atau penjualan Reksa Dana kepada calon nasabah dan/atau nasabah melalui tenaga pemasar memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada Nasabah atau calon Nasabah mengenai produk yang ditawarkannya.
Ketiga, Pan Arcadia Capital melalui Irawan Gunari selaku Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama bersepakat dengan Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan membentuk Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah.
Related News
BEI Beber Penyebab Likuiditas Bursa Menurun, Bukan Soal Pidato Prabowo
Sengkarut MKBD, BEI Jatuhi Sanksi Broker ini
HUT Ke-34, BEI Pacu Jangkauan Pendanaan Global di 3 Bursa Asing!
BEI Dorong Insentif Pajak Bertingkat untuk Dongkrak IPO & Free Float
Lepas Suspensi, Saham Ini Terbang 4,88 Persen di Sesi II
OJK Beberkan Tak Ada Putusan Downgrade dan Outflow dari Indeks S&P DJI





