Terlibat Kasus Jiwasraya, OJK Denda Pan Arcadia Capital Rp1,5 M
Selanjutnya, OJK menjatuhkan denda Rp120 juta dan terhadap Minarni selaku Koordinator Fungsi Perdagangan Pan Arcadia Capital.
Sedangkan kepada Moudy Mangkey, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp195 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.
OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dan larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun kepada Hasan, tenaga pemasar Pan Arcadia Capital.
Tenaga pemasar Pan Arcadia Capital lainnya yakni Cynthia Kartika Indah mendapat denda Rp60 jutadan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun.
Sedangkan temannya Robert Mambang Sartiko, Andre Daniel Prasetyo, Devi Imelda Kristanty, Fuji Eka Purnama Sari, dan Alberto Stevanus Fredy dikenakan denda Rp55 juta dan Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjual Efek Reksa Dana dan/atau Wakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun.
Terakhir, OJK mengenakan denda Rp55 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun kepada 21 tenaga pemasar PT Pan Arcadia Capital atas nama Evi, Yusiwati, Noviana Setya Christnawati, . Belly Ariensi, Ma Su Fang,Tri Marianita, Fira Octaviani, Andre Mulyawan Putra, Devin Febianus, Edwin Ardianto, Ronny Gautama, Herman Soedharmono, David Al Yiu Siung, Ika Veari Rochandayani, Mochamad Taufik, Citra Ayu H.S., Indri Deliana, Adrian Suganda, Dian Kurnia, Mulyono, dan Anatoli Karvof.
Related News
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
KSEI Beri Sanksi Ciptadana Sekuritas (KI), Ini Sebabnya