Terlibat Kasus Jiwasraya, OJK Denda Pan Arcadia Capital Rp1,5 M
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Pan Arcadia Capital karena tenaga pemasar Manejer Invetasi (MI) tersebut memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberi iming-iming keuntungan pasti.
OJK juga membubarkan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, dan KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menyampaikan sanksi tersebut ditetapkan OJK pada 18 Agustus 2023 yaitu PT Pan Arcadia Capital melakukan transaksi Efek melalui 1 Perantara Pedagang Efek melebihi 30 persen dari total nilai transaksi selama 1 tahun, yaitu pada tahun 2019.
Kedua, Pan Arcadia Capital ketahuan melakukan pemasaran dan/atau penjualan Reksa Dana kepada calon nasabah dan/atau nasabah melalui tenaga pemasar memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada Nasabah atau calon Nasabah mengenai produk yang ditawarkannya.
Ketiga, Pan Arcadia Capital melalui Irawan Gunari selaku Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama bersepakat dengan Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan membentuk Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah.
Related News
BEI Kantongi 9 Perusahaan di Pipeline Obligasi, Total 14 Emisi
Usaha Kecil Dominasi Penggunaan QRIS di Babel, ada 125 Ribu Merchant
Tujuh Perusahaan Antre IPO, Sektor Healthcare Mendominasi
BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, Apa Itu?
Dari Rp50 ke Rp1, BEI Lakukan Uji Coba Penurunan Batas Harga Saham
Jelang Resmi Didepak BEI pada 10 November, 18 Emiten Ini Disanksi SP1





