EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Pan Arcadia Capital karena tenaga pemasar Manejer Invetasi (MI) tersebut memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberi iming-iming keuntungan pasti.

 

OJK juga membubarkan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, dan KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang sesuai dengan ketentuan berlaku.

 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menyampaikan sanksi tersebut ditetapkan OJK pada 18 Agustus 2023 yaitu PT Pan Arcadia Capital melakukan transaksi Efek melalui 1 Perantara Pedagang Efek melebihi 30 persen dari total nilai transaksi selama 1 tahun, yaitu pada tahun 2019.

 

Kedua, Pan Arcadia Capital ketahuan melakukan pemasaran dan/atau penjualan Reksa Dana kepada calon nasabah dan/atau nasabah melalui tenaga pemasar memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada Nasabah atau calon Nasabah mengenai produk yang ditawarkannya. 

 

Ketiga, Pan Arcadia Capital melalui Irawan Gunari selaku Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama bersepakat dengan Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan membentuk Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah.

 

Sayangnya, dalam pengelolaan portofolio kedua Reksa Dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar Manajer Investasi, yaitu Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey.

 

Dalam pengelolaan investasi, Manajer Investasi seharusnya membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional dengan didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan Produk Investasi.

 

Keempat, Pan Arcadia Capital tidak mengelola Reksa Dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan Reksa Dana, yaitu melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.

 

Kelima, Pan Arcadia Capital ketahuan menempatan saham IIKP pada KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang dilakukan bukan untuk kepentingan nasabah karena tidak didasarkan alasan yang rasional.