Terlilit Utang Rp817,21 Juta, Sky Energy (JSKY) Jalani Sidang PKPU

EmitenNews.com - Sky Energy Indonesia (JSKY) menghadapi tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu diajukan PT Sarana Raya Ninaren pada 1 November 2022. PKPU disodorkan Sarana Raya, karena perseroan tidak sanggup bayar utang Rp817,21 juta.
Permohonan PKPU diajukan PT Sarana Raya melalui perkara nomor 308/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN. Niaga Jkt.Pst tanggal 1 November 2022. ”Benar perseroan memiliki utang kepada PT Sarana Raya Ninaren berdasar adanya pekerjaan senilai Rp817,21 juta,” tulis Jung Fan, Direktur Utama Sky Energy Indonesia.
Saat ini, perseroan mengalami kendala pembayaran dikarenakan adanya kesulitan financial. Itu terjadi akibat adanya pandemi Covid-19. Oleh karena itu, berdampak kepada keterlambatan pengadaan bahan produksi dari China. ”Efek pandemi membuat perseroan telat mengimpor bahan dari Tiongkok,” ucapnya.
Sidang perdana PKPU telah dilakukan pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang kedua akan digelar pada 16 November 2022 dengan agenda penunjukan legalitas para pihak dan jawaban termohon.
Mengenai PKPU PT Itochu Indonesia melalui perkara nomor 251/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim pemeriksa telah memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Pembacaan putusan perkara itu telah dilakukan dalam sidang pada 31 Oktober 2022. (*)
Related News

BRI Dukung Pendidikan Lewat Gerakan Ini Sekolahku

Dirut Bank KB Bukopin (BBKP) Mundur, Kenapa?

Prima Andalan (MCOL) Bagi Dividen Rp195 per Saham, Cek Jadwalnya

Emiten TP Rachmat (ASSA) Rilis Kinerja Kuartal I, Begini Hasilnya!

Laba Hasnur Shipping (HAIS) Anjlok 42,2 Persen di Kuartal I-2025

UNTD Sebar Dividen Minimalis, Cek Jadwalnya!