EmitenNews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Tindakan memulangkan WNA itu, diawali dari pengaduan masyarakat tentang aktivitas WNA yang meresahkan dan mengganggu ketertiban. Sekelompok WNA itu dilaporkan membuat onar di salah satu apartemen Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022. 

 

Dalam keterangannya Sabtu (18/3/2023), Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tito Andrianto menyebutkan, saat bergerak ke apartemen itu, Petugas Imigrasi mengamankan sebanyak 20 WNA Nigeria yang dilaporkan mengganggu ketertiban. Dari hasil pemeriksaan, ternyata sebagian besar, 17 warga Nigeria itu, bermasalah. 

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari total 20 WNA yang diamankan, sebanyak 8 orang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay). Kemudian, ada 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). 

 

Setelah ditelaah lebih jauh, 3 di antaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan resmi. Satu orang memiliki izin tinggal sah, satu sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian dan satu lagi merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR. Dengan demikian, total ada 17 WNA yang dianggap melanggar perizinan dan dikenai tindakan detensi, deportasi dan penangkalan. 

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 WNA yang terjaring akan dikenai sanksi, dengan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan," kata Tito Andrianto. 

 

Data yang ada menunjukkan, sampai 1 Maret 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendeportasi dan menangkal 10 WN Nigeria itu. Selanjutnya, Imigrasi akan melakukan pendeportasian kepada 2 WN Nigeria lainnya pada Maret 2023. Sedangkan 5 WNA sisanya masih ditahan Rumah Detensi Imigrasi Kalideres sambil menunggu proses deportasi. ***