Tolak Privilese Kelola Tambang dari Jokowi, Ini Alasan KWI dan PMKRI

Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. dok. Detiknews.
Meski begitu, Presiden Jokowi mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6/2024). ***
Related News

Kopi Liberika, Potensi Komoditas Kalimantan Lebih Cuan daripada Sawit

Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran Pemagangan Fresh Graduate

Ekspor Udang Aman dari Kontaminasi Radiasi, Ini Jaminan Kementerian KP

Pemprov Dorong Jakpro jadi Motor Pembangunan Jakarta Kota Modern

Pemerintah Perkuat Peran TPAKD Jadi Katalis Pemerataan Ekonomi

Kembangkan PLTS di Tiap Desa, Menteri ESDM Kirim Tim Belajar ke India