EmitenNews.com - Penerbitan dua seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kamis (25/8) kemarin berhasil mencatat rekor terbesar dalam nominal dan jumlah investor.


Kamis (25/8) kemarin dilaksanakan settlement atas transaksi yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2022 melalui mekanisme Private Placement SUN dan diikuti oleh 10 (sepuluh) Dealer Utama (DU) SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 423 Wajib Pajak yang mengikuti PPS.


"Hal ini merupakan jumlah investor terbesar sejak pertama kali dilakukan pada bulan Februari 2022," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dalam keterangannya yang diterima hari ini.


Rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu seri FR0094 bertenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6,50%, dan kupon 5,60%, yang ditransaksikan sebesar Rp1.551.262.000.000. Dan yang kedua, SUN seri USDFR0003 bertenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 4,10%, kupon 3,00% yang nilai transaksinya sebesar USD24.239.000.


Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR), Kemenkeu, Luky Alfirman, menyatakan puas atas transaksi ketujuh dalam program PPS ini yang memecahkan rekor terbesar dalam nominal dan jumlah investor.


“Transaksi ini cukup menggembirakan dengan memecahkan rekor terbesar dalam nominal dan jumlah investor, serta diharapkan trend-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN," katanya.


Dengan keberhasilan transaksi ini, Pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 3 periode sepanjang tahun 2022 (1 SUN dan 2 SBSN) dalam rangka PPS secara bergantian.


Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menambahkan sejak akhir Juni lalu periode PPS sudah berakhir dengan jumlah wajib pajak yang berpartisipasi sebanyak 247.918 peserta. Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp596,36 triliun, nilai PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, nilai harta dengan komitmen investasi sebesar Rp22,35 triliun.


Saat ini kesempatan mengikuti PPS sudah usai. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen akan menjalankan Undang-Undang, termasuk sanksinya, secara konsisten sesuai arahan Menteri Keuangan. Namun, walaupun periode PPS sudah berakhir, masih ada kewajiban yang perlu dilakukan khusus oleh peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi.


“Peserta PPS dengan komitmen investasi wajib melakukan investasi sesuai PMK-196/2021 paling lambat 30 September 2023. Salah satu instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah, serta diperbolehkan dalam PMK-196/2021 adalah investasi SBN ini,” jelas Suryo.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak tersebut gagal melakukan investasi (wanprestasi), dapat dikenakan tambahan PPh final atas wanprestasinya tersebut. Ancaman tambahan PPh final yang dapat dikenakan sesuai PMK-196/2021 sebesar 3% hingga 8,5%.(fj)