Tren Likuidasi BPR Berlanjut, Namun Jumlahnya Mulai Menurun
:
0
Tren pencabutan izin usaha BPR masih berlangsung hingga tahun ini. FOTO-DOC Perbarindo
EmitenNews.com - Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus berkurang. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pencabutan izin usaha ke beberapa BPR.
Tahun ini, BPR terakhir yang dicabut izin usahanya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa. Pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya berlangsung pada 8 Oktober 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025.
Namun bedanya, pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya tersebut dilakukan atas permintaan pemegang saham (Self Liquidation). Meski begitu, keputusan itu tak mengubah tren pencabutan izin usaha BPR dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut data OJK, tahun ini sudah ada lima BPR yang dicabut izin usahanya, termasuk BPR Nagajayaraya. Jumlah itu lebih sedikit ketimbang realisasi pada 2024. Saat itu, OJK telah menutup setidaknya 21 BPR.
Adapun berikut daftar BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun ini:
1. PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa
2. PT BPR Disky Surya Jaya
3. PT BPR Syariah Gayo Perseroda
4. PT BPR Artha Kramat
5. PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Related News
RUPSLB Demutualisasi BEI Ngaret, Danantara Incar Kongsi 40% & AB 51%
BEI Hidupkan Lagi Short Selling Mulai 15 September 2026
Catatan BI, Konsumsi Tertekan, Penjualan Eceran Turun 0,1 Persen
Sah Pimpin Bursa Komoditas Strategis OJK, Begini Sumpah Sarjito di MA
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S





