EmitenNews.com - Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus berkurang. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pencabutan izin usaha ke beberapa BPR.

Tahun ini, BPR terakhir yang dicabut izin usahanya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa. Pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya berlangsung pada 8 Oktober 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025.

Namun bedanya, pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya tersebut dilakukan atas permintaan pemegang saham (Self Liquidation). Meski begitu, keputusan itu tak mengubah tren pencabutan izin usaha BPR dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut data OJK, tahun ini sudah ada lima BPR yang dicabut izin usahanya, termasuk BPR Nagajayaraya. Jumlah itu lebih sedikit ketimbang realisasi pada 2024. Saat itu, OJK telah menutup setidaknya 21 BPR.

Adapun berikut daftar BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun ini:

1. PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa

2. PT BPR Disky Surya Jaya

3. PT BPR Syariah Gayo Perseroda

4. PT BPR Artha Kramat

5. PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa