Tri Banyan (ALTO) Digugat PKPU Rp249M, Ini Langkah yang Diambil
Salah satu air minum kemasan produksi Tri bayan Tirta.
EmitenNews.com - Emiten air minum kemasan, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyampaikan tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp249,75 miliar.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Tri Banyan Tirta Tbk (Perseroan) dengan nomor perkara 276/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 12 September 2024.
Terkait hal tersebut, Corporate Secretary ALTO, Januar Pitono menjelaskan bahwa ada tagihan atau tunggakan terhadap pemohon selaku supplier dari Perseroan. Dalam hal ini, PT Citra Global Ekspresindo merupakan supplier dari Perseroan, Jumlah kewajiban yang tertunggak adalah sebesar Rp 249.750.000 yang telah jatuh tempo sejak Desember 2021.
Adapun upaya hukum Perseroan atas perkara PKPU, menurut Januar, Perseroan sedang melakukan upaya negosiasi dengan pemohon.
"Namun nilai kewajiban jika dibandingkan dengan ekuitas Perseroan tidak bersifat material," tulis Januar dalam keterangan resmi Rabu (2/10).
Dia menambahkan kondisi likuiditas Perseroan saat ini dlm kondisi cukup ketat, namun perseroan menerapkan efisiensi dalam pengaturan cashflow untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional Perseroan, tegasnya.
Related News
Perluas Jangkauan Ekspor, Indospring (INDS) Bidik Pasar Timur Tengah
Surplus 16,4 Persen, BBTN 2025 Raup Laba Rp3,5 Triliun
Respons UMA dan Suspen, ELPI Tegaskan Kepatuhan dan Ungkap Kabar Ini
10 Tahun Beruntun, TUGU Pertahankan Rating Excellent dari AM Best
Putus Rantai Masa Lalu, PIPA Gaspol Mesin Pertumbuhan Baru
WGSH Usul Bagi Saham Bonus Jumbo 1:1 di RUPSLB 25 Maret 2026





