Tri Banyan (ALTO) Digugat PKPU Rp249M, Ini Langkah yang Diambil
:
0
Salah satu air minum kemasan produksi Tri bayan Tirta.
EmitenNews.com - Emiten air minum kemasan, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyampaikan tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp249,75 miliar.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Tri Banyan Tirta Tbk (Perseroan) dengan nomor perkara 276/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 12 September 2024.
Terkait hal tersebut, Corporate Secretary ALTO, Januar Pitono menjelaskan bahwa ada tagihan atau tunggakan terhadap pemohon selaku supplier dari Perseroan. Dalam hal ini, PT Citra Global Ekspresindo merupakan supplier dari Perseroan, Jumlah kewajiban yang tertunggak adalah sebesar Rp 249.750.000 yang telah jatuh tempo sejak Desember 2021.
Adapun upaya hukum Perseroan atas perkara PKPU, menurut Januar, Perseroan sedang melakukan upaya negosiasi dengan pemohon.
"Namun nilai kewajiban jika dibandingkan dengan ekuitas Perseroan tidak bersifat material," tulis Januar dalam keterangan resmi Rabu (2/10).
Dia menambahkan kondisi likuiditas Perseroan saat ini dlm kondisi cukup ketat, namun perseroan menerapkan efisiensi dalam pengaturan cashflow untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional Perseroan, tegasnya.
Related News
Laba WINS Melonjak 194 Persen di Q1 2026, Ditopang Kapal High-Tier
Laba IMPC Naik 33 Persen Q1 2026, Targetkan Tembus Rp700M Akhir Tahun
Pendapatan Jasnita (JAST) Naik 48 Persen Q1 2026, Tapi Masih Merugi
Penjualan Rp2,78T, ULTJ Catat Lonjakan Laba 35,89 Persen di Q1-2026
Petinggi BEEF Lego 250 Juta Saham Setara Rp65M, Sisa Porsi 5,03 Persen
TLDN Raup Pendapatan Meningkat 6,8 Persen di Q1 2026, Setara Rp1,37T





