Tri Banyan (ALTO) Digugat PKPU Rp249M, Ini Langkah yang Diambil

Salah satu air minum kemasan produksi Tri bayan Tirta.
EmitenNews.com - Emiten air minum kemasan, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyampaikan tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp249,75 miliar.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Tri Banyan Tirta Tbk (Perseroan) dengan nomor perkara 276/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 12 September 2024.
Terkait hal tersebut, Corporate Secretary ALTO, Januar Pitono menjelaskan bahwa ada tagihan atau tunggakan terhadap pemohon selaku supplier dari Perseroan. Dalam hal ini, PT Citra Global Ekspresindo merupakan supplier dari Perseroan, Jumlah kewajiban yang tertunggak adalah sebesar Rp 249.750.000 yang telah jatuh tempo sejak Desember 2021.
Adapun upaya hukum Perseroan atas perkara PKPU, menurut Januar, Perseroan sedang melakukan upaya negosiasi dengan pemohon.
"Namun nilai kewajiban jika dibandingkan dengan ekuitas Perseroan tidak bersifat material," tulis Januar dalam keterangan resmi Rabu (2/10).
Dia menambahkan kondisi likuiditas Perseroan saat ini dlm kondisi cukup ketat, namun perseroan menerapkan efisiensi dalam pengaturan cashflow untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional Perseroan, tegasnya.
Related News

Defisit Menipis, Kuartal I-2025 Laba DEWA Melangit 763 Persen

Laba Susut 74 Persen, BUMI Kuartal I-2025 Defisit USD2,26 Miliar

Sarana Mitra Luas (SMIL) Bukukan Penjualan Rp100,44 Miliar di Q1-2025

Surplus 49 Persen, Laba JSMR Kuartal I-2025 Sentuh Rp927,49 Miliar

Laba Melorot 54 Persen, Kuartal I-2025 IATA Defisit USD2,19 Juta

Drop 79,51 Persen, Laba ADRO Kuartal I-2025 Sisa USD76,69 Juta