EmitenNews.com - Pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061, meski izinnya baru akan berakhir 2041. Kalau tak diperpanjang, operasional Freeport bisa berhenti. Kini, proses perpanjangannya hampir final, tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP). 

"Sekarang puncak produksinya Freeport itu 2035, karena sekarang kan kita mengelolanya underground," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Jika setelah 2035 kegiatan eksplorasi tidak dilakukan, Bahlil Lahadalia menyebutkan, produksi bisa habis. Di sisi lain, eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10-15 tahun.

"Begitu 2035, tidak kita melakukan eksplorasi itu produksinya habis, dan untuk eksplorasi di underground butuh waktu 10 tahun sampai 15 tahun," terang Bahlil Lahadalia.

Menteri Bahlil Lahadalia mengungkapkan, jika perpanjangan kontrak tak segera dilakukan bisa membuat Freeport berhenti operasi. "Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan sekarang untuk mereka melakukan eksplorasi maka siap-siap saja 2040 itu Freeport nggak operasi."

Perpanjangan kontrak ini bukanlah sebuah masalah. Pasalnya, menurut Menteri Bahlil, mayoritas saham Freeport milik Indonesia. Di sisi lain, ada opsi penambahan 10%.

"Kedua ini sudah milik kita. Ini milik kita kok, barang-barang untuk kita masa nggak boleh. Dan ini ada opportunity, ada opsi penambahan saham 10% dengan harga yang sangat murah dan murah sekali," katanya.

Kontrak Freeport sejatinya baru habis pada 2041. Freeport rencananya akan mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun atau menjadi 2061, menunggu revisi PP ditandatangani Presiden Joko Widodo. ***