EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan dengan penerapan saham dengan hak suara multipel atau multiple voting share (MVS) memiliki jangka waktu paling lama 10 tahun. Peraturan baru ini digadang-gadang bakal mendukung masuknya perusahaan new economy masuk ke bursa, namun juga tetap memperhatikan perlindungan bagi pemegang saham publik.


Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady pernah menjelaskan bahwa konsep pengaturan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tersebut adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal berlaku bagi emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multipel atau MVS.


Saham dengan hak MVS tersebut memiliki klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Lalu untuk jangka waktunya adalah paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran.


Lalu jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali paling lama untuk jangka waktu 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu, setiap pemegang saham dengan hak MVS juga dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham hak suara multipel yang dimilikinya selama 2 tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Untuk kepentingan perlindungan konsumen atau perlindungan dari pemegang saham yang sifatnya pemegang saham biasa, bahwa MVS ini ada maturity-nya, ada umurnya yang kemudian nanti dia akan berubah menjadi saham biasa dalam peraturan kita atur, Ujar Luthfy.


Sementara Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa, melihat perkembangan valuasi dari perusahaan teknologi dengan tingkatan Unicorn maupun Centaur, tentunya kami tetap optimis adanya kontribusi positif yang dapat diberikan terhadap peningkatan kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia apabila perusahaan-perusahaan unicorn dan centaur tercatat nantinya. 


Harapan kami peningkatan kapitalisasi pasar juga dapat berasal dari perusahaan-perusahaan lain dari berbagai karakteristik dan sektor usaha, kata Nyoman kepada media, Rabu (19/1/2022).


Optimisme tersebut tidak lepas dari faktor perkembangan kondisi New Normal yang semakin kondusif dan pemulihan ekonomi nasional yang juga diharapkan dapat menjadi driver untuk mendorong korporasi melakukan ekspansi bisnisnya melalui pendanaan dari pasar modal. Guna mengakomodasi perusahaan Unicorn/Centaur dan berbagai karakteristik perusahaan Indonesia yang semakin berkembang untuk tumbuh bersama Pasar Modal Indonesia, OJK bersama dengan SRO (BEI, KPEI dan KSEI) juga bersikap adaptif terhadap perkembangan bisnis dan industri perusahaan-perusahaan di tanah air dengan melaksanakan beberapa inisiatif seperti: 


1. Pengembangan klasifikasi sektor dan industri. 2. Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Saham Hak Suara Multipel (SHSM).??? 3. Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A. 4. Pengembangan notasi khusus SHSM. 5. IDX Incubator?yang memiliki Road-to-IPO program bertujuan memberikan capacity building program dalam rangka mengakselerasi rencana startup serta perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk melakukan IPO dan menjadi Perusahaan Tercatat di BEI. 


"Kami berharap dengan adanya inisiatif dan kebijakan adaptif dari OJK bersama SRO tersebut mentrigger lebih banyak perusahaan memanfaatkan Pasar Modal Indonesia. BEI selalu berkomitmen mendukung seluruh perusahaan-perusahaan potensial di Indonesia untuk tumbuh bersama dan optimis bahwa tahun 2022 akan lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," tutup Nyoman.