EmitenNews.com - Ini serangan untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Anggota Komisi III DPR, mempertanyakan mengapa data dana janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian terkait TPPU, bisa bocor ke publik. Menurut anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan. Bagi siapa pun yang terbukti membocorkannya bisa terjerat pidana.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/3/2023), Arteri Dahlan menyatakan, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8/2010 itu, berlaku untuk semua pihak. Mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri. 

 

"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata politikus PDI Perjuangan itu, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan kepala PPATK Yustivandana, Selasa (21/3/2023). 

 

Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman. Hukumannya, kata Arteri Dahlan, berupa pidana penjara paling lama 4 tahun. Kepada Ivan, anggota Fraksi PDIP itu, memastikan bukan pimpinan PPATK itu yang membocorkannya ke publik. 

 

Saat yang sama, anggota Komisi III DPR Benny K. Harman juga mempertanyakan, apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik. Sebab, kata politikus Partai Demokrat itu, berdasarkan ketentuan UU PPATK seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.