Upayakan Transisi Energi, ESDM Ajak Mahasiswa Terlibat Langsung Manfaatkan EBT
Kementerian ESDM mengajak mahasiswa mengikuti program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya) Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). dok. Pilar.ID.
EmitenNews.com - Pemerintah mengajak mahasiswa terlibat langsung dalam memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT). Untuk itu Kementerian ESDM mengajak mahasiswa mengikuti program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya) Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Ini bagian dari upaya transisi energi, agar Indonesia tidak lagi bergantung pada energi fosil.
Pada launching program Gerilya MSIB Batch 4 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/3/2023), Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan program Gerilya sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk mengupayakan transisi energi.
Setidaknya ada dua isu mengapa Indonesia harus mengupayakan transisi energi. Pertama, untuk kepentingan Indonesia. Saat ini, untuk listrik, 86 persennya dari energi fosil, yang suatu saat akan habis. Dengan adanya transisi energi,harapannya kualitas ketahanan dan kemandirian energi nasional meningkat.
“Jadi, tidak lagi tergantung energi fosil. Kita punya energi terbarukan dan itu berlimpah. Artinya, kalau kita ingin transisi dari fosil ke nonfosil, sumbernya sudah ada," ujarnya.
Isu kedua adalah adanya tekanan global bahwa saat ini perubahan iklim dan cuaca susah diprediksi, bahkan di negara tropis seperti Indonesia.
Kementerian ESDM dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program Gerilya MSIB Batch 4 sebagai kelanjutan dua batch pada 2021 dan 2022. ***
Related News
Lindungi Petani, Pemerintah Siap Salurkan SPHP Jagung 500 Ribu Ton
Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, Mentan Pastikan Tak Ada Toleransi
OTT Pertama 2026, Kasus Pengurangan Nilai Pajak KPK Tangkap 8 Orang
Bukan Wacana! Pertamina dan MIND ID Siapkan Energi Pengganti LPG
Stok Beras Nasional Aman Hingga Lebaran, Bulog Buka Peluang Ekspor
Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara Hormati Putusan KPK





