Urai Masalah, Ombudsman Dorong Pembentukan Badan Sawit Nasional
Ilustrasi panenan kelapa sawit. Dok. Gapki.
Sugianto mengatakan apabila para pengusaha bersedia bersama-sama membuka diri, ikut bersama pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat maka berbagai permasalahan di lapangan diyakini bisa diselesaikan.
Pemprov Kalteng berkomitmen mendukung iklim investasi yang baik, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan perekonomian nasional maupun daerah.
Dalam membangun perkebunan kelapa sawit yang baik, berkelanjutan dan berdaya saing, juga diperlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti HGU maupun Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP.
Saat ini jumlah perkebunan kelapa sawit yang operasional di Kalimantan Tengah sebanyak 191 unit dengan total luas sekitar 2,2 juta hektare, dan luasan kewajiban FPKM atau plasma yang telah terlaksana adalah sekitar 220 ribu hektare. ***
Related News
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp22.000 Per Gram
SERAMBI 2026, BI Siapkan Rp185,6 Triliun Kondisi Layak Edar
Ramalan BMKG Potensi Cuaca ekstrem Sepekan ke Depan, Waspadalah!
Sepanjang 2025, Tabungan Emas UUS OCBC Meroket 223 Persen
Energi Hijau Jadi Fokus, PGEO Dukung Sister City Sulut–Selandia Baru
Simfoni Seremoni Imlek, BEI Liburkan Bursa di 16–17 Februari 2026





