EmitenNews.com - Mas Murni Indonesia (MAMI) tengah menjalani proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sidang perdana PKPU telah dijalani di Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A khusus. 


Dalam proses sidang tersebut, Mas Murni tetap patuh pada perjanjian bersama, mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan menunjuk pengacara dalam menuntaskan perkara hukum PKPU tersebut. 


Saat ini, perseroan tetap menjaga komitmen terhadap perjanjian bersama. Itu dibuktikan dengan dilakukan pembayaran tunggakan angsuran kepada pemohon PKPU. ”Operasional perseroan tetap berjalan dengan normal, dan tidak terpengaruh dengan gugatan PKPU,” tegas Djie Peterjanto Suharjono, Direktur Mas Murni Indonesia.


Sebelumnya, Mas Murni mendapat gugatan PKPU senilai Rp162,35 juta dari Hasan Syarifudin, Lesmiati, Dasuki, dan 9 orang lainnya. Perkara itu terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.


Tepatnya, urusan PKPU terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. ”Hingga surat penjelasan ini dibuat, perseroan belum menerima surat resmi dari Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus atas perkara PKPU tersebut,” tulis Djie Peterjanto Suharjono, Direktur Mas Murni Indonesia. 


Gugatan PKPU itu dilatari perseroan melakukan efisiensi dengan mengurangi karyawan kala pandemi, termasuk didalamnya para pemohon PKPU. Efisiensi itu dilakukan karena kondisi usaha tidak baik dengan menawarkan pembayaran secara bertahap kepada para pemohon PKPU. Dan, itu dituangkan dalam perjanjian bersama pada 29 Maret 2021. 


Setelah perjanjian bersama dibuat, lalu perseroan mengalami keterlambatan pembayaran angsuran karena siklus pandemi Covid-19. Namun, para pemohon PKPU menganggap keterlambatan itu, bentuk kelalaian perseroan terhadap perjanjian bersama, dan secara tiba-tiba mengajukan permohonan PKPU. 


Selain itu, perseroan sudah beberapa kali menyampaikan penjelasan mengenai keterlambatan kepada pemohon PKPU, kalau perseroan tetap menjaga komitmen perjanjian bersama dengan pembayaran angsuran hak para pemohon PKPU. 


”Jadi, karena nilai tuntutan PKPU tidak bersifat material, perseroan secara operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha sebagai emiten tidak berdampak negatif. Artinya, operasional masih berjalan normal,” tegasnya. (*)