EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejaksaan Agung menghormat langkah yang sama dari Tom Lembong yang tidak menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

"Saya pastikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat segera mengajukan banding juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

JPU masih memiliki waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari sejak vonis dijatuhkan kepada Tom Lembong pada Jumat (18/7/2025), untuk keputusan mengajukan banding.

Terkait pihak Tom Lembong yang telah mengajukan banding atas vonis tersebut, Anang mengatakan bahwa Kejaksaan menghormati langkah yang diambil.

"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan JPU, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak terima atas vonis tersebut, Tom Lembong mengajukan banding. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis tersebut adalah tidak adanya mens rea (niat jahat) dari terdakwa, dalam hal ini kliennya, Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir berpendapat tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Karena itu, kata dia, apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.

Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana maka keraguan tersebut harus diartikan menguntungkan terdakwa.