EmitenNews.com - Adhi City Sentul merupakan proyek perumahan yang mengusung konsep pengembangan Transit Oriented Development (TOD) dari PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha BUMN PT Adhi Karya Persero Tbk (ADHI), yang bergerak di bidang properti, manajemen kota, dan fasilitas pendukung.

 

Emiten bersandi ADCP ini mengklaim bahwa proyek Adhi City Sentul  bakal menjadi kontributor penyumbang 12,61 persen dari target marketing sales PT Adhi Commuter Properti Tbk, (ADCP) di tahun 2022 yang ditargetkan Rp1,79 triliun.

 

Namun nahasnya pada 6 April 2022, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor memanggil sang developer guna dimintai sejumlah keterangan terkait proyek yang dibanggakan tersebut. DPRD Kabupaten Bogor meminta developer Perumahan Adhi City Sentul mengurus perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.

 

Sebelumnya, menindaklanjuti aduan warga, pada 22 Maret 2022, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke lokasi perumahan Adhi City Sentul. Selain meninjau lokasi, Komisi 3 juga berdialog dengan masyarakat dan pengembang. "Jadi Sidak ke proyek Perumahan Adhi City Sentul itu langkah proaktif tindaklanjuti aduan masyarakat," tandas Tuti Alawiyah, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor.

 

Temuan dilapangan, Komisi 3 mendapatkan proyek perumahan Adhi City Sentul telah menutup secara sepihak akses pengairan irigasi warga. Kondisi ini yang merugikan masyarakat sekitar perumahan yang kemudian diadukan ke DPRD Kabupaten Bogor. "Ternyata aduan masyarakat benar. Kami melihat dengan mata kepala sendiri saluran irigasi warga dihambat oleh pengembang Adhi City Sentul," tegas Tuti Alawiyah yang merupakan politisi Partai Gerindra ini saat dihubungi EmitenNews.com, Jumat (8/4/2022).

 

"Untuk kepentingan masyarakat sekitar dan karena penutupan irigasi ini secara sepihak, kami langsung mendesak kepada pengembang untuk segera membongkarnya," lanjut Tuti. Akibat penutupan itu, saluran irigasi warga tidak teraliri air lagi. Irigasi menjadi kering.

 

Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor dalam sidak tersebut juga menemukan adanya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Temuan ini membuat geram para anggota DPRD yang sidak dan meminta pembangunan dihentikan sampai IMB terbit. "Jadi sudahlah merugikan warga, ditemukan juga bangunan yang tanpa IMB. Alasannya sedang diurus, seharusnya diurus dulu dan terbit IMB baru membangun. Inikan jadi konduite buruk perusahaan pengembang," tegas Tuti.

 

Bangunan tanpa IMB jelas-jelas merupakan pelanggaran, lanjut Tuti, bisa disegel bangunan tersebut. Tuti meminta agar semua pengembang di Kabupaten Bogor untuk taat aturan dan bersinergi dengan masyarakat disekitarnya. "Gak perlu mentang-mentang, memang itu aturannya ya harus dipenuhi. Juga berbaik-baik dengan masyarakat sekitarnya. Ini semuanya akan menguntungkan pengembang," tandas Tuti.

 

Tindak Lanjut dari hasil Sidak, Komisi 3 melakukan hearing dengan mengundang aparat desa, karang taruna, tokoh masyarakat, dan pihak Adhi City Sentul. Dalam hearing tersebut, Komisi 3 kembali mendesak agar saluran irigasi dinormalisasi agar masyarakat kembali menikmati pengairan irigasi. Komisi 3 juga mengingatkan Adhi City Sentul untuk segera mengurus IMB dan mentaati peraturan daerah yang terkait. "Normalisasi saluran irigasi harus segera dilakukan Adhi City, tanpa ba bi bu lagi," pungkas Tuti.