Waduh! ESDM Tolak PGN (PGAS) Naikkan Harga Gas industri non (HGBT) pada 1 Oktober 2023
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menyatakan tidak akan memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) atau (PGAS) untuk menaikkan harga gas bumi.
Wacananya, kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2023 dan ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas 'murah' sebesar 6 dollar AS per MMBTU.
"Enggak, kita enggak mengizinkan," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8).
Kata dia, rencana kenaikan harga gas bumi yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.
Dia menilai, pengumuman itu terbilang wajar.
Related News
Punya Pabrik Baru, SMLE Bidik PT Sinarom Beroperasi Penuh di 2027
Tersengat Gejolak Global, Kalbe (KLBF) Bakal Tinjau Ulang Capex 2026
SMLE Belum Bahas Dividen, Pilih Fokus Perluas Ekosistem Bisnis
4 Saham Masuk Daftar UMA Bursa, Termasuk Emiten FCA dari Grup Astra
Senin 14 September, MKNT Izin Private Placement Jumbo
Dua Saham Disuspensi: 1 Disetop BEI, 1 Segera Delisting





