Waduh! ESDM Tolak PGN (PGAS) Naikkan Harga Gas industri non (HGBT) pada 1 Oktober 2023

EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menyatakan tidak akan memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) atau (PGAS) untuk menaikkan harga gas bumi.
Wacananya, kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2023 dan ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas 'murah' sebesar 6 dollar AS per MMBTU.
"Enggak, kita enggak mengizinkan," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8).
Kata dia, rencana kenaikan harga gas bumi yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.
Dia menilai, pengumuman itu terbilang wajar.
Karena memang, PGN harus menyampaikan rencana kenaikan harga gas kepada pelaku usaha tiga bulan sebelum penyesuaian harga dilakukan.
"Itu sebenarnya aturan dari dia (PGN), maka harus diumumkan sekarang, kalau tidak, nanti sudah telat. Tapi pemerintah kan kebijakannya tidak menaikan harga," kata dia.
Lebih lanjut Tutuka mengatakan, pada prinsipnya pemerintah menginginkan harga gas yang ekonomis untuk pelanggan industri sehingga mendorong industri untuk semakin berkembang.
Apalagi, pemerintah telah menerapkan alokasi gas yang ditujukan untuk industri. Oleh sebab itu, rencana PGN untuk menaikkan harga gas industri ditolak oleh pemerintah.
Related News

Gowa Makassar Tourism (GMTD) Raih Pendapatan Rp136M, Ada Penurunan

Laut Biru Kembali Lepas 536 Juta Lembar, Saham WIRG Melesat

Prima Globalindo (PPGL) Catat Laba Tergerus 24% di Medio 2025

Komut TOSK Lepas 3 Juta Lembar Harga Atas Pasar

BCAP Milik Hary Tanoe Ungkap Resmi Masuk FTSE Global Equity Index

Pengendali LAPD Kembali Lepas 44,9 Juta Saham Harga Diskon, Ada Apa?