EmitenNews.com - Terbuka peluang bagi masyarakat menambang minyak, menjualnya ke Pertamina, dan meraih cuan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membolehkan aktivitas pengeboran minyak mentah oleh masyarakat, mulai Jumat (1/8/2025). Ada 20 ribu sampai 30 ribu sumur rakyat yang sudah diidentifikasi dan bisa dikelola rakyat.

Dalam keterangan yang dikutip Rabu (30/7/2025), diketahui kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Sumur rakyat yang sudah diidentifikasi dan bisa dikelola setidaknya mencapai 20 ribu-30 ribu lebih yang tersebar di tiga provinsi," ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Rapat di Kementerian ESDM dikutip Rabu (30/7/2025).

Nantinya, PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai off-taker atau pembeli minyak hasil produksi sumur rakyat. Harga pembelian ditetapkan antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Metodenya bukan dikerjasamakan, itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UMKM. Tapi bukan koperasi abal-abal ya, bukan koperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan koperasi jual bahan pokok," ungkap Bahlil Lahadalia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan produksi minyak dari sumur masyarakat dapat dimulai pada 1 Agustus 2025. Dengan demikian, pasokan minyak nasional akan turut bertambah.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, antara lain mengatur mengenai kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat selaku pengelola sumur minyak. Nantinya minyak dari sumur masyarakat ini wajib dijual ke KKKS.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa program ini berpotensi menyumbang tambahan produksi minyak hingga 100 ribu barel per hari (bph). Hal itu seiring dilakukannya inventarisasi sekitar 30.000 lebih sumur minyak masyarakat yang tersebar di tiga provinsi.

Hitungan SKK Migas menyebutkan, apabila satu sumur bisa menghasilkan 2 barel hingga 3 barel maka potensi produksinya bisa mencapai 100 ribu bph.

"Ini baru tiga provinsi. Itu kali tiga barel 90 ribu bph. Kalau 2 barel 60 ribu bph, satu barel 30 ribu bph yang sudah masuk, nanti kalau dari masing-masing provinsi lain, kondisinya bisa besar sekali. Saya melihat potensinya, bisa 100 ribu," kata Djoko Siswanto.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, sumur-sumur minyak rakyat itu tersebar paling banyak di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah. Semuanya diharapkan dapat menambah lifting minyak nasional, dan mendukung program kemandirian energi, yang dicanangkan pemerintah. ***