EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) melakukan Lelang Aset atas Peralatan Non-Produktif dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Lelang Internet (E-Auction) secara terbuka (open bidding).


Asep Mudzakir Direktur Finance dan Manajemen Risiko WSBP dalam keterangan tertulisnya Jumat (15/3) menuturkan bahwa Lelang atas Aset Peralatan dilakukan dengan merujuk pada Surat Keputusan Direksi nomor 8/SK/WBP/PEN/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Penghapusan dan Penjualan aset tetap WSBP sebagai salah satu upaya implementasi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 Juni 2022.


Lebih lanjut Asep memaparkan lelang aset terdiri dari 6 paket lelang dengan total 72 unit aset terdiri dari Genset, Truck Mixer, Wheel Loader, Batching Plant, Dump Truck, Sand Washing dimana total nilai buku Aset Peralatan yang dilelang adalah Rp0 dengan nilai limit lelang keseluruhan berdasarkan nilai pasar Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Herly, Ariawan, dan Rekan sebesar Rp8,29 miliar dan harga terbentuk sebesar Rp11,23 miliar.


"Penggunaan dana hasil Lelang Aset akan digunakan sebesar 75% sebagai sumber pelunasan atas skema pembayaran kepada kreditur Tranche A dan Tranche B sementara sisanya akan digunakan sesuai dengan ketentuan cash waterfall yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian,"tuturnya.


Dalam penuturannya Asep menambahkan Proses serah terima aset dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 14 Maret 2024 dan Lelang Aset ini akan memperkuat likuiditas operasional dan memperkokoh kelangsungan usaha WSBP.(*)