EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi saham PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Net Visi Media Tbk (NETV), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Tiga saham tersebut di pantau lantaran terjadi peningkatan harga yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

 

Saham IPPE terpantau dalam 4 hari terakhir telah melonjak 70,45 persen atau 186 poin dari harga pada Jumat 14 Februari 2022 di level Rp265 per saham menjadi Rp456 per saham pada penutupan kemarin, Rabu 16 Februari 2022.

 

Tak mau kalah, dalam hitungan hari yang sama. Saham NETV juga mengalami tren lonjakan harga sangat signifikan, dari Rp450 pada jumat lalu naik 70 persen atau 315 poin ke level Rp765 per saham pada penutupan kemarin.

 

Lalu untuk saham SUPR melonjak hingga 88,19 persen atau 16.050 poin ke level Rp34.250 per saham pada penutupan kemarin, dari hari jumat 14 Februari 2022 yang masih di harga Rp18.200 per saham.

 

Patut dicermati kembali bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.

 

Informasi terakhir mengenai IPPE tanggal 10 Februari 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. 

 

Untuk NETV informasi terakhir tanggal 25 Januari 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) terkait pencatatan saham dari penawaran umum, dan untuk SUPR terakhir adalah informasi pada tanggal 10 Februari 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.

 

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham IPPE,NETV dan SUPR, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa."tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Kamis (17/2).

 

Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.