EmitenNews.com - Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) menerapkan perlakuan sementara untuk pasar modal Indonesia dengan membekukan sejumlah perubahan terkait indeks review (termasuk indeks review Februari 2026). Ini membuka periode gonjang-ganjing bagi pasar modal nasional. 

Direktur Eksekutif CSA Institute David Sutyanto menilai Indonesia memiliki waktu terbatas hingga Mei 2026 untuk menunjukkan perbaikan nyata, terutama dalam aspek transparansi dan konsistensi kebijakan.

“MSCI menyampaikan bahwa evaluasi lanjutan akan dilakukan pada Mei 2026. Artinya, Indonesia memiliki waktu sekitar empat bulan untuk menunjukkan perbaikan yang nyata dan terukur,” ujar David kepada Emitennews.com, Rabu (28/1).

Menurutnya, kegagalan menunjukkan kemajuan berpotensi memicu konsekuensi serius, termasuk pengurangan bobot Indonesia dalam indeks MSCI Emerging Markets atau bahkan peninjauan ulang status klasifikasi pasar.

“Konsekuensi dari skenario tersebut dapat berdampak pada arus dana asing, mengingat saat ini estimasi investasi berbasis MSCI Indonesia berada di kisaran USD120 miliar, sementara kapasitas dana berbasis indeks di Frontier Market jauh lebih kecil,” jelas David.

Adapun, bila dikalkulasikan berdasar kurs RI Rp16.700, nilainya dapat mencapai nominal sangat fantastis Rp2 kuadriliun.

David juga menyoroti bahwa selain isu transparansi kepemilikan saham, investor global mencermati konsistensi kebijakan pasar, termasuk penerapan suspensi perdagangan dan mekanisme Full Call Auction (FCA).

“Dalam beberapa situasi, kebijakan yang bertujuan melindungi investor justru dapat menimbulkan persepsi ketidakpastian apabila tidak disertai parameter yang jelas dan dapat diprediksi,” ujar David.

Ia menekankan bahwa solusi atas tantangan ini sebenarnya berada dalam jangkauan otoritas pasar domestik. Menurut David, penguatan transparansi data, harmonisasi kebijakan teknis bursa, serta komunikasi aktif dengan MSCI menjadi kunci dalam periode empat bulan ke depan.

“Kita memiliki waktu 4 bulan untuk melakukan itu semua,” pungkas David. (*)