Kemudian, dari skandal ini juga PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah, meraup untung Rp256,23 miliar.

Di luar itu semua juga ada PT Vale Indonesia Tbk. (INCO). Emiten tambang nikel ini, menikmati keuntungan Rp62,14 miliar dari skandal ini.

Demikian pula PT Ganda Alam Makmur anak usaha Titan Infra Energy Group, milik Handoko A Tanuadji, kebagian cuan senilai Rp127,99 miliar.

Ada juga perusahaan pelat merah yang menikmati keuntungan dari skandal ini. Yakni, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM). BUMN tambang ini disebutkan mendapat keuntungan sebesar Rp16,79 miliar dari membeli solar murah Pertamina ini.

Lainnya lagi, Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) melalui lima anak usahanya, kebagian Rp85,80 miliar. Kelima anak usaha ITM itu, adalah PT Tambang Raya Usaha Tama (Rp29,5 miliar), PT Bharinto Ekatama (Rp11,7 miliar), PT Sinar Nirwana Sari (Rp21,4 miliar), PT Trubaindo Coal Mining (Rp10,7 miliar), dan PT Tunas Jaya Perkasa (Rp12,3 miliar).

Terakhir, yang juga kebagian solar murah ini, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Tambang emas di Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) ini, kebagian Rp14 miliar. Sebanyak 75 persen saham NHM dimiliki PT Indotan Halmahera Bangkit, perusahaan milik H Robert Nitiyudp Wachjo yang akrab disapa Haji Robert. Sisanya, 25 persen tercatat milik Antam. 

Mari kita tunggu seperti apa pihak Kejagung menuntaskan kasus korupsi minyak mentah dan BBM Pertamina periode 2018-2023, di dalamnya termasuk skandal penjualan solar murah Pertamina. ***