Antisipasi Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2024, Pemerintah Terbitkan SKB

Ilustrasi salah satu angkutan penyeberangan. dok. Kemenhub.
Penting dicatat, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok.
Meski begitu kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yakni diberlakukan mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 waktu setempat.
Untuk waktu pengaturan lalu lintas di jalan nontol diberlakukan mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap hari.
Jadi, setiap pukul 22.00 sampai 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan nontol.
Jika di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengatur operasional pada angkutan penyeberangan
Dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone pada rest area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT. Munic Line.
Bagi yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan pada rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Related News

Startup AI Asal Indonesia Unjuk Taring di Kancah Dunia

Kasus Baru, Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Suap Perkara

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Ada Riza Chalid

Anomali Curah Hujan, Indonesia Kemarau Basah Hingga Oktober 2025

DPR-Pemerintah, Kasus Penghinaan Presiden Bisa Selesai Melalui RJ

Respon Tarif Trump, Kepala Banggar DPR Sarankan Ini Kepada Pemerintah