Antisipasi Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2024, Pemerintah Terbitkan SKB

Ilustrasi salah satu angkutan penyeberangan. dok. Kemenhub.
Menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Hendro Sugiatno.
Yang lebih penting lagi, para calon penumpang, para pengendara harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan, berhati-hati di jalan, dengan selalu mengikuti semua peraturan lalu lintas. ***
Related News

Startup AI Asal Indonesia Unjuk Taring di Kancah Dunia

Kasus Baru, Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Suap Perkara

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Ada Riza Chalid

Anomali Curah Hujan, Indonesia Kemarau Basah Hingga Oktober 2025

DPR-Pemerintah, Kasus Penghinaan Presiden Bisa Selesai Melalui RJ

Respon Tarif Trump, Kepala Banggar DPR Sarankan Ini Kepada Pemerintah