Antisipasi Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2024, Pemerintah Terbitkan SKB
Ilustrasi salah satu angkutan penyeberangan. dok. Kemenhub.
Menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Hendro Sugiatno.
Yang lebih penting lagi, para calon penumpang, para pengendara harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan, berhati-hati di jalan, dengan selalu mengikuti semua peraturan lalu lintas. ***
Related News
Mensesneg Ungkap KUHAP Baru Berlaku Bersamaan KUHP, 2 Januari 2026
Pemerintah Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Januari 2026
Pemulihan Bencana Sumatera, Pemerintah Impor 100 Jembatan Bailey
Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7T, KPK Ungkap Alasannya
Tembus Jalur Darat, Pertamina Pasok BBM ke SPBU Bener Meriah
Tom Lembong Harap MA Jalankan Rekomendasi Sanksi Hakim Nonpalu





