Antisipasi Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2024, Pemerintah Terbitkan SKB

Ilustrasi salah satu angkutan penyeberangan. dok. Kemenhub.
Menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Hendro Sugiatno.
Yang lebih penting lagi, para calon penumpang, para pengendara harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan, berhati-hati di jalan, dengan selalu mengikuti semua peraturan lalu lintas. ***
Related News

Tewasnya Kacab Bank BUMN, Penculik dan Otak Pembunuhan Ditangkap

Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut Beli Tanah Rp4M Pakai KTP Pacar

Presiden Lantik 8 Dubes di Istana, Dwisuryo Indroyono Soesilo Untuk AS

Jelaskan Aliran Dana dari RK, Lisa Mariana Bakal Dipanggil KPK Lagi

Bangun PLTGU Batam, PTPP Raih Kontrak Baru Rp3,35 Triliun

11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker, Ada Sultannya