Antisipasi Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2024, Pemerintah Terbitkan SKB
Ilustrasi salah satu angkutan penyeberangan. dok. Kemenhub.
Menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Hendro Sugiatno.
Yang lebih penting lagi, para calon penumpang, para pengendara harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan, berhati-hati di jalan, dengan selalu mengikuti semua peraturan lalu lintas. ***
Related News
PTPP Sinergikan K3, ESG, dan Transportasi Hijau
Kasus Impor Barang KW, KPK Usut Soal Rumah Aman dan Aliran Dana
RI-Arab Saudi Jadi Mitra Sistem Jaminan Produk Halal, Ini Sasarannya
Temuan BNN, Vape Jadi Pintu Masuk Untuk Konsumsi Narkoba
Eks Kapolres Bima Ini Bak Pagar Yang Rela Makan Tanaman
Reshuffle Besar Hutama Karya, Eks Panglima TNI Dicopot Sebagai Komut





