Rincianya, bagi saham saham yang diperdagangan dengan metode continious auction maka batasan harga terendah harga Rp50 dengan memberlakukan auto rejection 10 persen .
Sedangkan untuk saham saham dengan metode perdagangan call auction maka batas bahwa harga saham Rp1 per lembar. Untuk saham saham tersebut terdapat 2 metode auto rejection Pertama untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 per lembar maka batas Auto Rejection Rp1. Bagi saham saham dengan harga lebih dari Rp10 maka auto rejection 10 persen.
Untuk diketahui, continuous auction dimana kuotasi bid dan ask match secara real time. Sedangkan pada call auction kuotasi bid dan ask akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal