BEI Sebut Emiten Bank Dato Sri Tahir (MAYA) Belum Tunaikan Kewajiban Transaksi Afiliasi
![BEI Sebut Emiten Bank Dato Sri Tahir (MAYA) Belum Tunaikan Kewajiban Transaksi Afiliasi](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1704949739.jpg)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menghapus tato atau notasi G pada ujung kode perdagangan saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA). Pasalnya emiten bank milik Dato Sri Tahir itu belum membenahi transaksi terafiliasinya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menegaskan, penghapusan notasi G pada MAYA akan dilakukan setelah emiten itu menyelesaikan kewajibannya terkait transaksi afiliasi yang telah dilakukan.
“Kapan diangkat lagi Notasi G, pada saat mereka (MAYA) telah membuktikan penyebab kena notasi itu sudah tidak ada lagi,” jelas Nyoman usai pencatatan saham ACRO dan MANG di Gedung BEI, Kamis (11/1/2024).
Nyoman menyampaikan manajemen MAYA tengah berupaya mengikuti peraturan regulator pasar modal terkait transaksi afiliasi. “Kami akan follow up. Nanti akan ditentukan hasil peninjuan itu sudah cukup atau tidak untuk menghilangkan notasi khusus G,” jelasnya.
Nyoman melanjutkan regulator juga ingin memastikan pelanggaran yang dilakukan MAYA tidak menganggu proses right issue yang tengah berjalan. “Kami akan lihat substansi masalahnya dulu.Kalau kami memandang masalahnya mempengaruhi maka proses right isuenya juga harus menunggu penyelesaiannya,” jelas Nyoman.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (IDX:MAYA) karena melanggar peraturan peraturan pasar modal kategori sedang.
Hal itu terungkap setelah regulator bursa menyematkan notasi khusus G pada ujung kode emiten bank milik Dato Sri Tahir itu yang terpantau sejak perdagangan hari ini, Kamis(4/1/2024).
Untuk diketahui, notasi khusus huruf G itu disematkan bagi kode saham yang perusahaannya mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.
Sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana menyampaikan, pelanggaran yang dimaksud terkait transaksi afliasi.
"Bank Mayapada kena sanksi terkait pelanggaran ketentuan tentang transaksi afiliasi," jelasnya, Kamis (4/1/2024).
Related News
![Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721983743.jpg)
BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA
![Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721889697.webp)
OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024
![Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721880704.webp)
Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini
![Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721793061.jpg)
Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024
![Ilustrasi banner Lembaga Penjamin Simpanan. dok. LPS. Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721731813.jpg)
Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar
![Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Senin (22/7) kemarin meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara) yang diperluas untuk komoditas nikel dan timah. Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721701399.jpg)
Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah