EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menerima pendaftaran seluruh atlet dan official dalam event Kejuaraan Jakarta Timur Open Pencak Silat. Dengan begitu seluruh atlet dan official terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). ”Kami akan men-cover seluruh perlindungan atlet pencak silat event ini, karena atlet memiliki risiko cedera cukup tinggi kala bertanding,” tutur Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan. 

Irfan mengatakan para atlet dan official tersebut terdaftar dengan dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seperti diketahui program JKK memberikan manfaat tanpa batas untuk memenuhi seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Berapa pun biaya kebutuhan medis dan berapa lama penanganannya sudah menjadi tanggungan penuh BPJS Ketenagakerjaan. ”Dengan begitu atlet, keluarga, maupun klubnya sudah tidak memikirkan biaya untuk mendanai pemulihan atlet yang cedera, baik itu cedera ringan maupun cedera berat,” ungkap Irfan. 

Irfan mengatakan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk seluruh pekerja termasuk kalangan atlet. Terutama saat ini juga mengampanyekan secara masif untuk melindungi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). Kampanye tersebut menggunakan tema ”Kerja Keras Bebas Cemas” (KKBC). 

Seperti perlindungan untuk atlet pencak silat kali ini terdaftar dalam kategori kepesertaan BPU. Harapannya, pekerja dapat bekerja keras tanpa kecemasan karena terlindungi program Jamsostek. ”Termasuk untuk para atlet diharapkan akan totalitas dalam berlatih atau bertanding karena jika cedera sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu cabang-cabang olahraga berpotensi untuk mencetak atlet-atlet profesional berprestasi,” ungkap Irfan. 

Oleh karena itu, Irfan menegaskan pentingnya seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)