BPKP Sebut Emiten BUMN Poles Laporan Keuangan Merupakan Tindak Pidana
:
0
EmitenNews.com - Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Agustina Arumsari menegaskan rekayasa laporan keuangan (lapkeu) oleh perusahaan publik yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT), merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Jadi, perusahaan go public yang merekayasa laporan keuangan, itu sebetulnya pidana kalau menurut Undang Undang (UU) Pasar Modal. Tidak boleh yang seperti itu,” ujar Agustina kepada media di Jakarta, Rabu (14/6).
Ia mengungkapkan bahwa BPKP sekitar tiga hari lalu sudah menerima surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan audit terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
“Yang saya ingat Waskita (sudah masuk), saya nanti cek lagi, tulisannya mungkin Waskita dan Wijaya (Karya). saya nggak hapal. Tapi dua hari, tiga hari yang lalu,” ujar Agustina.
Ia memastikan, BPKP akan melakukan audit terhadap keseluruhan laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak hanya keuangan yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Related News
ASII Kemas Laba Rp5,85 Triliun, Susut 15,58 Persen Kuartal I 2026
BBCA Mulai Eksekusi Buyback Saham, Segini Nilai Maksimumnya
Bukti GoPay Telah Jadi Mesin Pertumbuhan dan Laba GoTo, Cek Ya
Penjualan Q1-2026 HMSP Terpangkas Laba Malah Naik, Ini Pemicunya
Dividen Final Bank Mandiri (BMRI) Rp377 per Saham, Yield 8,4 Persen
Laba ASGR Melejit 47,4 Persen di Q1-2026, Segmen Ini Jadi Penopangnya





