EmitenNews.com - Pendekatan penanganan masalah di industri keuangan non bank (IKNB), termasuk financial technology (fintech) harus berbeda dengan perbankan dan pasar modal. Perbedaan variasi dan sifat dari dua pilar lainnya yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat pendekatan kepada IKNB, termasuk fintech harus berbeda.


Calon Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Darwin Cyril Noerhadi mengungkapkan hal itu dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/4/2022).


Menurut Darwin Cyril Noerhadi, IKNB terdiri atas berbagai macam variasi industri keuangan. Di antaranya, asuransi umum, asuransi jiwa, dana pensiun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), hingga Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).


Variasi institusi keuangan yang ada dalam IKNB membuat OJK harus bisa mencari benang merah atau persamaan untuk dapat mengatur sektor tersebut dengan baik. Salah satu persamaan IKNB dengan perbankan adalah merupakan lembaga yang memberikan pinjaman, meski IKNB bukanlah institusi yang mengumpulkan deposito.


Darwin menjelaskan perbankan sebagai pengumpul deposito bertanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengembalikan dananya dengan tingkat bunga yang dijanjikan.


"Ini didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena pada tahun 1997 sistem perbankan runtuh karena kejatuhan 16 bank, sehingga kehilangan kepercayaan masyarakat yang masif dan sangat penting OJK untuk dapat dipercaya," tutur Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (INA) ini.


Darwin berharap kejadian serupa tak terulang kepada IKNB, begitu pula dengan fintech yang hampir sama dengan dana pensiun meski memiliki perkembangan lebih cepat. Dengan pesatnya pergerakan fintech, regulator pun diharapkan bisa mengimbangi percepatan industri tersebut.


"Tetapi yang paling penting adalah perlindungan masyarakat terhadap fintech tersebut, baik dalam pinjaman online (pinjol) dan sebagainya," jelas Darwin Cyril Noerhadi. ***