Catat! Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Ilustrasi pengguna rokok elektrik. dok. BeritaSatu.
Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. ***
Related News

BI Rate Sudah Turun, Perbankan Diminta Turunkan Suku Bunga Kredit

Indo Tambangraya (ITMG) Siapkan Buyback Saham Rp2,49T

Menperin: Industri Masih Anggap Transformasi Digital Sebagai Cost

BI Taksir Pertumbuhan Ekonomi Global Turun di Bawah 3 Persen

Harga Emas Antam Berbalik Turun Rp17.000 per Gram

Badan Pangan Ajak DPR Awasi Distribusi Bantuan Pangan Beras Lanjutan