Catat! Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Ilustrasi pengguna rokok elektrik. dok. BeritaSatu.
Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. ***
Related News
BPH Migas Atur Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter Per Hari
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000 Per Gram
Data DJP, Laporan SPT Capai 9,7 Juta, Aktivasi Coretax 17,1 Juta WP
Konflik Timur Tengah, Indonesia-Jepang Sepakat Percepat Blok Masela
Lawan Rentenir dan Pinjol Pemerintah Tawarkan Pinjaman Bunga 6 Persen
Bersifat Komplementer, Perdagangan Dengan Jepang Paling Menguntungkan





