Catat! Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Ilustrasi pengguna rokok elektrik. dok. BeritaSatu.
Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. ***
Related News
Bank Mega Syariah Catat Pembiayaan Haji Khusus Melesat 180 Persen
Perkuat Kapasitas Kaum Muda, Ini Tindakan Sompo
1.852 Kontainer Udang Indonesia Tembus Pasar AS, Capai Rp5,3 Triliun
Sudah 793.681 Tiket KA Reguler Mudik Lebaran Terjual
Harga Emas Antam Selasa Ini Naik Rp14.000 Per Gram
Bulog Ditugasi Ekspor Beras Nusantara ke Saudi Untuk Jamaah Haji





