Dari Perkara Sugar Group-Marubeni, Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar
:
0
Zarof Ricar. Dok. Bisnis.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir. ***
Related News
KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung Gatut Peras Kepala OPD
Kolaborasi dengan Malaysia, Bareskrim Ringkus Buron Narkoba The Doctor
Gubernur DKI Sebut Larangan Penggunaan Air Tanah Diterapkan Bertahap
Nadiem Ungkap Kerugian Rp2 Triliun dalam Kasusnya Hasil Rekayasa
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Tindak 346 WNA Pelanggar Keimigrasian
Untung Besar Proyek Chromebook, Uang Suap Mengalir ke Pejabat





