Dari Perkara Sugar Group-Marubeni, Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar

Zarof Ricar. Dok. Bisnis.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir. ***
Related News

Kasus Proyek Fiktif Rp282M PT Telkomsigma, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun

Kepala BP BUMN Pastikan Semua Perusahaan Negara Dukung Magang Berbayar

BBM SPBU Swasta Langka, Warga Gugat Menteri Bahlil Setengah Miliar

Nusron: Tugas Kementerian ATR/BPN Memastikan Tanah Rakyat Aman

Mari Tunggu Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal

Anggaran DKI Rp15T Dipotong Pusat, Pramono Siapkan Obligasi Daerah