Dari Perkara Sugar Group-Marubeni, Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar

Zarof Ricar. Dok. Bisnis.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir. ***
Related News

Kubur Wacana Rumah Subsidi 18 Meter, Menteri Ara Minta Maaf

Indonesia Akan Belajar Teknologi Pertanian dan EBT dari Brasil

Satgas Kopdes Merah Putih Minta PMK dan Juknis Kemenkes Segera Terbit

ARSSI Dorong Rumah Sakit Swasta Adaptasi Digital Robotik hingga AI

Menteri UMKM: Rise To IPO sebagai Solusi Pembiayaan Usaha Menengah

Istri Makelar Judol Kominfo, Uang Haram Untuk Biaya Sekolah Anak