EmitenNews.com - Waspadalah. Keahlian pelaku aksi pencurian sepeda motor (curanmor) luar biasa, meski jelas tidak mengagumkan. Lihatlah tersangka Astera Mangala (28) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), yang mampu menjebol kunci kontak sepeda motor hanya dalam waktu dua detik menggunakan kunci Khususnya. 

Dalam konferensi pers di Polres Lubuklinggau pada Kamis (22/5/2025), Astera diminta menunjukkan aksinya. Ternyata, dengan kuncinya, pria 28 tahun itu, bisa mematahkan kunci kontak dalam secara cepat. “Dua detik pak.” 

Catatan polisi setempat menyebutkan, Astera telah melakukan aksinya di 40 lokasi kejadian di Kota Lubuklinggau. Ia mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di tempat-tempat sepi, seperti parkiran hotel, depan rumah, dan tempat umum. 

“Dalam sehari dua motor yang saya curi. Saya berdua sama teman yang bertugas untuk memantau situasi,” tambah Astera Mangala.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp2,5 juta per unit, kepada konsumennya di luar Kota Lubuklinggau. 

Tetapi, sepandai-pandainya Astera beraksi, ia akhirnya ditangkap dalam operasi 3C (Curat, Curanmor, dan Curas) yang digelar selama 16 hari. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian yang belum sempat dijual. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menjelaskan bahwa Astera merupakan salah satu dari 19 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus selama 16 hari terakhir, yang berlangsung dari 5 hingga 20 Mei 2025. “Total ada 65 kasus yang berhasil diungkap, dengan 19 tersangka, termasuk 9 residivis.”

Polisi mencatat, sebanyak 36 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 7 kasus perampokan (curas), dan 39 kasus curanmor. Selain itu, polisi juga menangani 89 kasus premanisme, dengan satu orang ditahan dan 88 lainnya dibina. 

“Polres Lubuklinggau akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres AKBP Adhitia Bagus Arjunadi. 

Pasangan suami-istri jadi tersangka pencurian sepeda motor

Sementara itu, Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap enam tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah) antarprovinsi Aceh-Sumatera Utara. Di antara mereka, terdapat pasangan suami dan istri. 

Para tersangka  adalah BR (57) warga Kecamatan Muara Dua, FW (45) warga Kecamatan Muara Dua, AL (18) warga Kecamatan Banda Sakti, KK (29) warga Kecamatan Banda Sakti, PR (57) warga Langkat Provinsi Sumatera Utara, dan EK (45) warga Kota Medan, Sumatera Utara. Pasangan suami dan istri adalah BR dan FW. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Rabu (21/5/2025), menyebutkan aksi pencurian oleh enam tersangka itu terjadi sejak 20 Januari hingga 16 Mei 2025. Terdapat 14 laporan polisi pencurian motor. 

Pada 8 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan suami istri, BR dan FW, di rumah kontrakannya. Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan satu kunci ring, satu unit besi runcing yang diduga kunci T, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. 

"Tersangka mengakui perbuatannya dan telah mencuri 12 unit sepeda motor serta hasil curiannya semua telah dijual ke Sumatera Utara," tutur AKBP Ahzan. 

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke Medan, Sumatera Utara. Pada 15 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah serta menemukan dua unit sepeda motor hasil curian dari tersangka. 

Berikutnya, penangkapan di Jalan Alkalali, Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada 21 April 2025, pukul 13.30 WIB. Tersangka yang diamankan ialah AL di rumahnya beserta barang bukti.