Di Sumsel, Dalam 2 Detik Pelaku Curanmor Bobol Kunci Motor
Aparat Polres Lubuklinggau menunjukkan dua tersangka curanmor, pada Kamis (22/5/2025). Dok. Tribunnews.
Terakhir, pada 16 Mei 2025, tim berhasil mengamankan KK dan dari hasil tindak pidananya ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor.
Semua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka pemetik dikenakan ancaman tujuh tahun penjara. Penadah juga terancam tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 481 Ayat 1 KUHP. ***
Related News
459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada H-10 Sampai H-8 Lebaran
Empat Ruas Tol ini Dioperasikan Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras Satker Untuk Dana THR Forkopimda
Di AS Diinvestigasi, Indonesia Tetap Gunakan ART Sebagai Pegangan
Bahlil Lapor Presiden, Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
Arus Puncak Mudik Di Penyeberangan Merak Diprediksi Rabu 18 Maret





