Di Sumsel, Dalam 2 Detik Pelaku Curanmor Bobol Kunci Motor

Aparat Polres Lubuklinggau menunjukkan dua tersangka curanmor, pada Kamis (22/5/2025). Dok. Tribunnews.
Terakhir, pada 16 Mei 2025, tim berhasil mengamankan KK dan dari hasil tindak pidananya ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor.
Semua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka pemetik dikenakan ancaman tujuh tahun penjara. Penadah juga terancam tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 481 Ayat 1 KUHP. ***
Related News

PTPP Garap Proyek Dermaga Shiplift Kapal Selam Pertama di Indonesia

Vonis 7 Tahun Untuk Jaksa Pemeras Korban Kasus Investasi Bodong

Tugas dari Presiden, Wapres Tangani Percepatan Pembangunan Papua

Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Nadiem Makarim Minta Penjadwalan Ulang

Perkuat Posisi Dagang, Indonesia Perluas Ekspor ke Pasar Global

Soal Delisting Sritex, BEI Tunggu Proses Likuidasi dari Kurator