Di Sumsel, Dalam 2 Detik Pelaku Curanmor Bobol Kunci Motor

Aparat Polres Lubuklinggau menunjukkan dua tersangka curanmor, pada Kamis (22/5/2025). Dok. Tribunnews.
Terakhir, pada 16 Mei 2025, tim berhasil mengamankan KK dan dari hasil tindak pidananya ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor.
Semua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka pemetik dikenakan ancaman tujuh tahun penjara. Penadah juga terancam tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 481 Ayat 1 KUHP. ***
Related News

Bersaksi di KPK, Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Kasus BJB

Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Noel Harap Presiden Beri Amnesti

Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Terlalu! Wamenaker Noel Tahu ada Pemerasan, Tapi Malah Minta Jatah

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun

Kejagung Gali Keterlibatan Rekan Bisnis Riza Chalid dalam Kasus TPPU