Di Sumsel, Dalam 2 Detik Pelaku Curanmor Bobol Kunci Motor
Aparat Polres Lubuklinggau menunjukkan dua tersangka curanmor, pada Kamis (22/5/2025). Dok. Tribunnews.
Terakhir, pada 16 Mei 2025, tim berhasil mengamankan KK dan dari hasil tindak pidananya ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor.
Semua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka pemetik dikenakan ancaman tujuh tahun penjara. Penadah juga terancam tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 481 Ayat 1 KUHP. ***
Related News
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny
Belum Sepekan Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Sudah Diuji Ke MK
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya
Pemerintah Minta Polri Investigasi Teror Terhadap Influencer Kritis
Proyek Hilirisasi Olah Sampah Jadi Energi Rilis Awal Tahun Ini





