EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Surat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS) Ex-Officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada Rabu (21/09).


Dalam hal ini, Heru Kristiana tidak lagi menjabat sebagai ADK OJK, sementara Dian Ediana Rae menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga sebagai ADK OJK periode 2022-2027 dan ADK LPS Ex-Officio OJK.


“Ini adalah sebuah peristiwa yang sebetulnya penting, namun juga menggarisbawahi betapa pentingnya dari kita untuk melihat peranan strategis LPS,” ungkap Menkeu.


Lebih lanjut Menkeu mengungkapkan yang dimaksud dengan peranan strategis ini yakni LPS sebagai sebuah lembaga yang didesain dan diciptakan sebagai hasil krisis keuangan tahun 1997-1998, dapat menjaga kepercayaan dari para saver yang menempatkan dana di perbankan. Untuk itu, menurut Menkeu terdapat beberapa hal yang harus dicermati LPS sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).


“Pertama, bahwa proses pemulihan di Indonesia harus dikawal bersama oleh LPS, oleh kita semua di KSSK dalam mencari suatu keseimbangan antara mendukung pemulihan ekonomi yang harus berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan terutama untuk perbankan,” jelas Menkeu.


Kedua, LPS dan OJK harus bersama-sama menjaga agar sektor perbankan tetap terjaga dari sisi kinerja, kesehatannya, dan fungsi intermediari berjalan prudent namun pada saat yang sama efektif dan kuat mendukung pemulihan ekonomi.


Ketiga, terkait dengan reformasi sektor keuangan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), LPS dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK harus bersama mengawal dan memiliki kesamaan visi tentang ekosistem sistem keuangan Indonesia ke depannya.


“Saya sangat berharap di dalam proses ini, kerja sama, kolaborasi, dan sinergi terus dipelihara antar seluruh anggota KSSK, termasuk LPS. Dalam hal ini, termasuk mengempower LPS menjadi sebuah lembaga yang mampu aktif menjaga stabilitas dan kepercayaan sektor keuangan,” pungkas Menkeu.(fj)