EmitenNews.com -Tren investasi berbasis syariah yang terus berkembang cukup baik di negara Mayoritas Muslim ini memang harus terus dikembangkan. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rupanya langsung menyambut hal itu dengan menggandeng erat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemilik Fatwa di Indonesia.
Ya, BEI dan DSN MUI baru saja menerbitkan fatwa mengenai Exchange Traded Fund (ETF) syariah. Fatwa ETF Syariah tersebut bernomor NO:154/DSN-MUI/V/2023 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penerbitan fatwa ini merupakan salah satu langkah penting dalam pengembangan dan pendalaman pasar modal syariah di Indonesia, khususnya untuk instrumen investasi ETF syariah.
"Ini merupakan salah satu mileston baru bagi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
ETF Syariah adalah produk reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, seperti perdagangan saham.
Related News
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini





