Hadapi Gugatan Wanprestasi, Wika Gedung (WEGE) Siapkan Jurus Ini
:
0
EmitenNews.com - Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) mendapat gugatan dari PT Indraco. Gugatan itu, teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim.
Perkara itu, bermula ketika keduanya sepakat meneken perjanjian pemborongan pekerjaan proyek pembangunan Suncity Residence Apartement, di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Teken perjanjian pemborongan proyek tersebut dilakukan pada 17 Mei 2019.
Dalam perjalanan, Indraco melayangkan gugatan wanprestasi. Berdasar hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya, Jatim, perseroan menang atas gugatan Indraco. Gugatan itu, dengan nomor perkara 56/ARB/BANI-SBY/V/2021, tanggal 25 Maret 2021.
Dalam persidangan, perseroan berhasil membuktikan tidak wanprestasi seperti gugatan Indraco. Sebaliknya, perseroan membuktikan Indraco sebagai pemohon telah melakukan wanprestasi. ”Saat ini, kami menunggu surat relaas resmi dari PN Jaktim,” tulis Syailendra Ogan, Direktur Keuangan, HC, Manajemen Risiko, Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Menindaklanjuti gugatan lanjutan Indra itu, perseroan tengah dalam tahap penunjukan lawyer alias kuasa hukum untuk menghadapi persidangan tersebut. ”Kasus itu belum berdampak materiil, dan non-materiil terhadap kinerja operasional, dan keuangan perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News
Geber Ekspansi! RUPSLB Jantra (KAQI) Restui Ubah KBLI dan Direksi
Gencar Ekspansi! IBOS Buka Restoran Khas Mediterania di Jogja
HMSP Jadwal Dividen 99,2 Persen Laba, Cum Date 26 Mei 2026
Telkom (TLKM) Bidik Pasar Sovereign AI, Siapkan Platform AdyaCakra
Usai RUPST 2026, Bank Raya (AGRO) Optimistis Makin Kuat Melangkah
Bidik Produksi 700 Ribu Ton, CSRA Patok Pendapatan Rp2 Triliun di 2026





