EmitenNews.com—PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) buka suara soal tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencegahan ke luar negeri Komisaris Independen Wijaya Karya Beton atau Wika Beton Dadan Tri Yudianto ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

 

Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, manajemen WIKA Beton menegaskan, sehubungan dengan pemeriksaan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan ini pemeriksaan saksi atas perkara sebagaimana dimaksud tidak berkaitan dengan WIKA Beton.

 

"Pemeriksaan saksi atas perkara sebagaimana dimaksud tidak berkaitan dengan WIKA Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan," tulis Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton, Dedi Indra dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).

 

Selain itu, WIKA Beton juga menghormati peraturan hukum yang berlaku atas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mempercayakan perkara ini kepada pihak yang berwenang, yakni KPK, dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence.

 

WIKA Beton adalah korporasi yang menjunjung tinggi penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di segala lini proses bisnis perseroan, serta memiliki komitmen anti korupsi yang kuat. 

 

"WIKA Beton menyadari bahwa penerapan GCG adalah kunci untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan," kata dia.

 

Sementara itu, WIKA Beton juga berkomitmen untuk selalu tumbuh dan berkembang dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan nilai etika yang berlaku dalam setiap penentuan kebijakan dan kepengurusan Perseroan. 

 

Dadan Tri Yudianto merupakan Komisaris Independen WIKA Beton yang diangkat pada RUPST per 18 April 2022.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.