Indonesia Minim Pekerjaan Layak, Anggota DEN Soroti Penyebabnya

Ilustrasi para pekerja bergegas kembali ke rumah masing-masing. Dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Masalah krusial di sektor ketenagakerjaan Indonesia adalah makin minimnya pekerjaan layak yang memberikan upah optimal kepada pekerjanya. Semakin minim sektor-sektor produktif yang memberikan pekerjaan dan upah layak, berefek pada makin lemahnya pertumbuhan ekonomi RI, akibat daya beli masyarakat terganggu.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Arief Anshory Yusuf, mengungkapkan hal tersebut dalam program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, dikutip Senin (14/7/2025).
Daya yang ada menunjukkan, laju ekonomi Indonesia per kuartal I-2025 hanya 4,87% secara tahunan atau year on year (yoy). Ini jelas di bawah trend pertumbuhan ekonomi di Tanah Air dalam satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.
Beberapa dekade terakhir tren ketenagakerjaan di Indonesia mulai beralih dari sektor produktif yang memberi upah layak seperti di industri manufaktur, menjadi semakin banyak yang ke sektor perdagangan, efek deindustrialisasi dini. Kondisi ini diperburuk dengan kembali naiknya pekerja yang masuk ke sektor pertanian.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah yang diterima pekerja di sektor pertanian dan perdagangan memang lebih minim dibanding sektor industri manufaktur atau pengolahan. Namun, proporsi tenaga kerjanya mendominasi.
"Transformasi struktural dulu di tahun 90-an, orang-orang pindah dari agrikultur ke sektor yang lebih tinggi produktivitasnya, yaitu manufacturing, sehingga income-nya meningkat, daya belinya meningkat," ungkap Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Arief Anshory Yusuf itu.
Data penduduk bekerja menurut lapangan usaha yang dicatat BPS terakhir pada Februari 2025 memang menunjukkan sektor pertanian memiliki porsi terbesar sebagai tempat mencari nafkah para pekerja di Indonesia. Porsinya mencapai 28,54% dari total penduduk bekerja yang sebanyak 145,77 juta orang atau setara 41,61 juta orang.
Kedua, ditempati sektor perdagangan yang porsi penduduk bekerjanya sebesar 19,26% atau setara 28,07 juta orang. Urutan ketiga, industri pengolahan yang porsi penduduk bekerja Indonesia di sektor itu sebanyak 13,45% atau hanya sebesar 19,60 juta orang.
Tetapi, rata-rata upah yang diberikan untuk sektor pertanian menjadi yang terendah dibanding sektor usaha lain. Rata-rata upah pekerjanya secara nasional hanya sebesar Rp2,25 juta, jauh di bawah rata-rata keseluruhan upah buruh per Februari 2025 yang senilai Rp3,09 juta.
Urutan kedua terbawah, sektor akomodasi dan makan minum yang hanya Rp2,42 juta. Ketiga barulah sektor perdagangan yang para pekerjanya rata-rata hanya diupah senilai Rp2,67 juta.
Kemudian, sektor industri pengolahan upah rata-ratanya Rp3,09 juta, meski masih lebih rendah dari pekerja di sektor konstruksi yang rata-rata upahnya Rp3,21 juta, dan aktivitas profesional maupun perusahaan yang sebesar Rp3,97 juta.
Di luar itu, rata-rata upah buruh tertinggi, sektor pertambangan Rp 5,09 juta, pengadaan listrik dan gas Rp5,04 juta, serta sektor aktivitas keuangan dan asuransi Rp4,88 juta.
Bappenas susun peta jalan kesejahteraan jangka panjang
Sementara itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tengah menyusun peta jalan kesejahteraan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki menjelaskan bahwa indikator kesejahteraan ke depan tidak lagi hanya berfokus pada penurunan angka kemiskinan. Namun, juga pada kualitas pekerjaan masyarakat.
"Sekarang kan biasanya kemiskinan ya. Jadi bagaimana kita sebenarnya melihat satu penduduk itu sudah dianggap kesejahteraan. Kemudian yang kedua salah satu kriteria dari kesejahteraan itu adalah bahwa mereka harusnya punya pekerjaan yang layak," ujar Maliki kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/7/2025).
Pemerintah akan menggunakan definisi pekerjaan yang layak menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Yakni, pekerjaan yang produktif dan memberikan penghasilan yang adil, keamanan di tempat kerja, serta perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Related News

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Eks CEO GoTo

Sejarah Baru Perdagangan Bebas, Senyum Lebar Presiden Prabowo

Hadapi Sidang Vonis 18 Juli, Tom Lembong Siap Terima Segala Skenario

Komisi Eropa Ungkap Kemitraan dengan RI Fokus Tiga Bidang Utama

Bayangkan! 60 Keluarga Kuasai 55,9 Juta Lahan Bersertifikat

Presiden Setujui Kucurkan Rp48,8 Triliun untuk IKN Hingga 2028