Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
:
0
EmitenNews.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2022.
Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, menegaskan dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dasar hukum ditetapkan peraturan ini salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 21 Maret 2022.
Adapun ketentuan protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam SE secara umum PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dan tidak diperkenankan meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal.
Related News
Lindungi Masa Depan, Allianz Life Indonesia Sodorkan ini
BUMA Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda melalui BUMA School
Tutup Perdagangan Oktober IHSG Turun ke 5.057, Market Cap Rp8.882,5T
Pandu Sjahrir-Supra Sekuritas (SS) dan Paramita Bangun Sarana (PBSA)
Sesi I Tertekan, IHSG Terjun 1,29 Persen ke 5.032
Hana Bank Dorong Optimisme di Tengah Tantangan Ekonomi Global





