EmitenNews.com—Kabar kurang sedap kembali hadir dari Pasar Modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator mengumumkan Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) sebagai emiten yang tercatat di papan pengembangan BEI.

 

Merujuk pengumuman BEI, Rabu (27/7/2022) Yayuk Sri Wahyuni Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan  BEI menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Inti Agri Resources Tbk telah mencapai 30 bulan pada tanggal 23 Juli 2022.

 

Berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00001/BEI.PP1/01-2020; Peng-SPT00001/BEI.PP2/01-2020; Peng-SPT-00003/BEI.PP3/01-2020; Peng-SPT-00010/BEI.WAS/01-2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

 

Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

 

Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.