EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan kabar Danantara yang segera masuk di pasar modal Indonesia. Setelah sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy mengungkapkan Danantara telah menyampaikan niatnya untuk terlibat langsung di pasar modal pada tahun 2026 ini.

“Belum dibicarakan kapan pastinya, tapi kata mereka tahun ini. Kita berharap transaksi Danantara tidak hanya obligasi, tapi juga saham,” jelas Irvan dikutip Kamis (29/1/2026).

Irvan menyebut Danantara memiliki manajemen investasi aset (Danantara Asset Management) yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola dana dan bertransaksi langsung di bursa.

“Danantara juga punya asset management. Kita berharap mereka mengelola portofolio, mengelola dana itu dan bisa bertransaksi di bursa kita. Jadi, tidak hanya bonds, tapi juga saham,” lanjut Irvan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa keterlibatan Danantara diarahkan untuk mendukung likuiditas pasar secara terstruktur dan akan banyak berfungsi sebagai Liquidity Provider atau bekerja sebagai pelaku penyedia likuiditas suatu saham.

“Nah itu yang mungkin perlu teman-teman tau bahwasannya ini sejalan nih, apa yang policy kita dengan apa yang pemerintah laksanakan,” ujar Inarno dalam konferensi pers, Kamis (29/1/2026).

Menurut Inarno, mekanisme liquidity provider di pasar modal memiliki ketentuan yang sangat ketat, termasuk kewajiban menyediakan kuotasi beli dan jual setiap hari. Oleh karena itu, Danantara tidak akan berperan langsung sebagai penyedia likuiditas.

“Yang mengenai dengan liquidity provider, tentunya liquidity provider itu memiliki peraturan-peraturan yang sangat rigid (kaku). Setiap hari ada bid dan offernya,” kata Inarno.

Ia menjelaskan, jika Danantara ingin berkontribusi dalam peningkatan likuiditas pasar, peran tersebut dapat dijalankan melalui anak usaha atau entitas di bawahnya, seperti perusahaan sekuritas milik BUMN.

“Danantara itu bila mana untuk meningkatkan liquidity, itu bisa melalui liquidity provider. Yang di bawahnya mereka kan mungkin ada, manggilnya sekuritas, atau apa, BRI Sekuritas,” jelasnya.

“Jadi tidak langsung sebagai liquidity provider, tapi melalui anak-anak usahanya,” tambah Inarno.

OJK menilai pendekatan tersebut lebih tepat karena tetap menjaga tata kelola pasar modal, sekaligus memastikan keterlibatan Danantara berjalan sesuai kerangka regulasi yang berlaku. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dan regulator dalam menjaga stabilitas serta pendalaman likuiditas pasar saham nasional. (*)