Jadi Tersangka Korupsi Tambang Zirkon, Kadis ESDM Ini Terancam Dipecat
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Dok. Hai Kalteng.
EmitenNews.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah, Vent Christway (VC), terancam dipecat. Kejaksaan Tinggi Kalteng, sejak Jumat (11/12/2025) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi tambang zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM). Jaksa menduga negara merugi hingga Rp1,3 triliun.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan yang mewawancarainya saat berada di SMAN 3 Palangka Raya, Senin (15/12/2025).
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan, Kadis ESDM itu akan dipecat dari jabatannya, seraya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak tergoda dalam tindakan korupsi. Politikus PDI Perjuangan itu memastikan, akan babat habis perusahaan yang mencoba bermain-main dalam illegal mining.
Pemprov Kalteng telah menyiapkan sejumlah pegawai yang siap mengisi kekosongan jabatan Kadis ESDM Kalteng. Saat ini Gubernur mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah.
“Kasus ini menjadi perhatian kami, kalau ada perusahaan yang bermain-main, menyuap, enggak ada urusan kami babat habis,” kata mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tesebut.
Sebelumnya, Jumat, 11 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan VC sebagai tersangka kasus korupsi tambang zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) pada Jumat (11/12/2025). Ia diduga menerima suap penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang zirkon.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dugaan tipikor penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalteng Tahun 2020-2025. “Penyidik menetapkan tersangka VC, Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
Selain VC, Kejati juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Wahyudi Eko Husodo.
Tersangka HS, Direktur PT Investasi Mandiri telah mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. HS juga menjual zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa juga menuding HS memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.
“Akibat perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Investasi Mandiri ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi Eko Husodo. ***
Related News
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan
Tri Bahtera Srikandi Diperiksa Terkait Penyebab Bencana Sumatera
Pertamina Kerahkan 7 PLTS Listriki Posko Pengungsi di Aceh Tamiang
Tim ESDM Klaim Pulihkan Listrik 700 Ribu Lebih Pelanggan di Aceh
Bupati Ini Gelap Mata, Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye 2024
Bencana Sumatera Sudah Telan 1.006 Korban Tewas, Berpotensi Bertambah





