Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp10 Miliar, Eks Dirjen di Kementan Ditahan KPK

Hasanuddin Ibrahim eks Dirjen Hortikultura Kementan ditahan KPK. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Berbaju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasanuddin Ibrahim kini menghuni rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Komisi antirasuah menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) itu, Jumat (20/5/2022). Kerugian negara dalam kasus yang juga melibatkan dua tersangka lainnya itu, sekitar Rp10 miliar.
KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka pada 2016 dalam kasus pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.
"Dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik terhadap HI (Hasanuddin Ibrahim)," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5/2022).
Menurut Karyoto, Hasanuddin Ibrahim diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementan pada 2013. "Perkara pengadaan pupuk hayati di Kementan pada tahun 2013."
Pada 2016, KPK menjerat Hasanuddin Ibrahim dalam kasus korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menduga Hasanuddin melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar. Dalam kasus korupsi yang melibatkan tiga tersangka ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp10 miliar.
Tindak pidana korupsi diduga dilakukan saat Hasanuddin Ibrahim menjabat sebagai Dirjen Hortikultura. Dalam kasus ini, Hasanuddin tidak bermain sendirian. KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta, sebagai tersangka. ***
Related News

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Resahnya Pengusaha Fintech, Tidak Kuat Hadapi Komunitas Galbay Pinjol