Jawab Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi, Menteri ESDM Pastikan tak Mungkin Bebani Masyarakat

EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pemerintah tidak mungkin membebani masyarakat. Ia menepis isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi hingga Liquified Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram, yang terus berkembang di masyarakat. Arifin menegaskan, fokus pemerintah saat ini memastikan agar pasokan BBM dan LPG terjaga dengan baik di tengah tingginya harga komoditas energi.
Dalam keterangannya Sabtu (16/4/2022), Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, berbagai evaluasi terus dilakukan pemerintah, termasuk penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi. "Kami akan melakukan evaluasi, tidak mungkin kami membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis."
Evaluasi yang dilakukan, yakni melakukan validasi data kependudukan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU. Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurut Arifin, pemerintah terus melakukan berbagai upaya secara internal, yaitu bagaimana agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara.
Satu hal, masyarakat didorong berperilaku hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin. Kemudian yang kedua, kata Menteri ESDM, secara eksternal, Indonesia harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya. ***
Related News

Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng Angkat IHPB Juli 2025

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Turun Tipis

Efek Tahun Ajaran Baru; Biaya Pendidikan Dongkrak Inflasi Juli

Ekspor Industri Aneka, Termasuk Perhiasan, Naik Hingga 152,5 Persen

Bagi Indonesia, Merek AS Dibuat di Luar AS, Tak Layak Dapat Tarif 0

Menkeu-Danantara Sepakati Penerbitan Obligasi Untuk 33 Proyek